Cara Perpanjang SKCK dengan Langkah Mudah

Anda yang sebelum nya sudah pernah membuat SKCK ? karena masa berlaku skck hanya 3 bulan jika di keluarkan dari polsek atau 6 bulan jika di...

Anda yang sebelum nya sudah pernah membuat SKCK ? karena masa berlaku skck hanya 3 bulan jika di keluarkan dari polsek atau 6 bulan jika dikeluarkan oleh kepolisian lebih tinggi.

loket pendaftaran untuk perpanjang skck

Maka kamu wajib melapor untuk pengajuan perpanjangan berkas, tentunya dengan berbagai keperluan seperti untuk melamar pekerjaan baru, menurus visa untuk perjalanan luar negeri  dan sebagainya.

Nah sebelum kamu akan melakukan perpanjangan skck maka tentu kamu harus menyiapkan syarat wajib, agar tidak mesti bolak balik yang menghabiskan waktu anda.

Berikut Syarat Perpanjang SKCK :

1. Surat Pengantar Kelurahan.

Yang dimana kamu harus melapor ke RT setempat lalu meminta stempel kepada RW lalu memberikan kekelurahan, dengan begitu pihak kelurahan akan memberikan dokumen rujukan untuk pengurusan memperpanjang skck.

2. SKCK lama yang sudah habis masa berlaku, namun jika kehilangan skck aslinya maka juga bisa dengan menggunakan copy skck lama, tapi jika hilang maka akan lebih ribet lagi prosesnya, maka usahakan kamu menyiapkan skck lama atau kopiannya.

3. Fotokopi Kartu Keluarga Minimal 2 Lembar.

4. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli atau Fotokopi KTP Minimal 2 Lembar.

5. SIM (Jika ada).

6. Foto warna dengan background merah bagi ktp yang tahun kelahiran ganjil dan background biru bagi tahun kelahiran genap. Contoh tahun lahin kamu 1992 maka background warna biru.

Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar, usahakan kamu menyiapkan dari rumah, kadang kalau mencetak foto dekat polres atau polsek tempat permohonan skck sering mengantri.

7. Map Merah atau Biru.

Syarat Perpanjang SKCK untuk Keluar Negeri :

Bagi kamu yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjang skck untuk keluar negeri misalnya kuliah di jepang, bekerja di negara lain atau sebagainya, syarat juga sama seperti di atas hanya saja ada 1 dokumen tambahan yaitu paspor dan fotokopinya.

Nanti skck akan terlampir 2 dokumen yang dimana dokumen pertama dengan bahasa indonesia dan satunya lagi bahasa internasional.

Langkah Memperpanjang SKCK :

Silahkan kunjungi Polda, Polres atau Mabes Polri setempat dengan membawa 6 dokumen yang dibahas diatas.

Lanjut dengan mendatangi loket (jika bingung tanya kepada orang setempat) lalu mengambil formulir dengan mengisi data diri anda.

Pastikan syarat dokumen yang kamu bawa lengkap, karena jika kurang antrian kamu akan digantikan orang lain yang jadinya malah bikin habis waktumu.

Setelah itu serahkan formulir yang sudah kamu isi dengan data diri lalu kembalikan ke loket, dengan membayar biaya sebesar Rp.10.000.

loket pembayran dan pengambilan skck baru atau perpanjang

Jangan lupa untuk pastikan legalisir skck untuk kepentingan kamu yang lainnya di kemudian hari, oh iya dalam proses pembuatan dan perpanjang skck lebih mudah dan cepat ketika di polres.

Tambahan :

A. Agar datang di pagi hari, umumnya orang jam 5 pagi sudah ada yang mengambil antrian walau bukanya dari jam 7 pagi.

B. Usahakan bawa pulpen sendiri, jika dalam keadaan ramai saking banyaknya orang yang mengisi formulir kadang tak cukup, maka lebih baik kamu bawa pulpen dari rumah sendiri.

Bagaimana cukup mudah bukan ? cara ini dibuat sesederhana mungkin agar kamu paham bagaimana prosedur perpanjang skck dengan mudah.

Artikel Terkait

0 comments