Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK

Tahukah anda SKCK kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian yang mengungkapkan anda berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan ...

Tahukah anda SKCK kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian yang mengungkapkan anda berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.


SKCK sangat dibutuhkan ketika anda ingin membuka peluang usaha, melamar pekerjaan, syarat wajib untuk mendaftar jadi PNS dan sebagainya.

Nah bagi kamu yang ingin memasuki jenjang pekerjaan dengan melamar pekerjaan maka penting untuk menyiapkan skck.

contoh skck yang di buat di polres bandung

Untuk prosedur membuat serta syarat yang dibutuhkan maka berikut hal yang harus anda lakukan :

A. Mempersiapkan Surat Pengantar dari RT, RW lalu ke Kelurahan.

Yang pertama anda lakukan adalah mendatangi tempat RT setempat dengan membawa KTP, lalu meminta RT untuk mengeluarkan surat pengantar dengan stempel dari RT dan RW, untuk biaya kadang RT pasti meminta uang kas seperlunya, jadi kalau kamu punya uang kasih saja seikhlasnya.

Setelah itu kamu mendatangi kelurahan setempat, walau ini tidak wajib kalau anda punya waktu luang, kalau tidak langkah untuk mendatangi kekelurahan langsung di skip saja.

B. Syarat Penting yang Perlu Kamu Persiapkan Untuk Pembuatan SKCK.

Setelah kamu mempunyai surat pengantar yang sudah di tanda tangani oleh RT dan RW atau Kelurahan maka sebelum mendatangi Polres atau Polsek setempat maka persiapkan juga hal berikut :

1. KTP Asli serta Fotokopi Minimal 2 Lembar.
2. SIM Asli serta Fotokopi (Tidak Wajib).
3. Akte Kelahiran Asli dan Fotokipi minimal 2 lembar.
4. Pas Foto ukuran 3 x 4 minimal dua lembar 4 x 6 Minimal empat lembar, Background Merah.
5. Map Merah atau Biru.

C. Mengunjungi Polsek atau Polres setempat untuk pengajuan SKCK.

Selanjutnya kamu mengunjungi Polsek (tingkat kecamatan) atau polres (tingkat kabupaten / kota) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Mendatangi pas jam kerja Senin - Sabtu, Pukul 08.00 - 12.00 wib., setelah itu langsung menuju loket (usahakan jauhi calo) lalu anda akan di beri formulir dan isi sesuai data diri anda.

2.  Setelah mengisi formulir polsek akan meminta syarat dokumen yang sudah kamu persiapkan, jadi pastikan syarat sudah kamu fotokopi banyak biar tidak perlu bolak balik.

3. Jika kamu baru membuat skck maka diwajibkan mempunyai rumus sidik jari, kamu akan di arahkan untuk membuat rumus sidik jadi di polres dengan biaya Rp. 5000.

4. Setelah itu kamu akan diarahkan ke loket pembayaran dengan biaya Rp.30.000 lalu anda akan disuruh menunggu hingga penerbitan SKCK selesai.

5. Clear, SKCK siap untuk diambil dan digunakan.

Jadi membuat skck secara offline sangat mudah bukan? asal kamu tau langkah dan syarat maka cara untuk pembuatan skck sangat mudah sekali.

SKCK berlaku sampai 6 bulan kedepan setelah diterbitkan.

Artikel Terkait

0 comments