Apakah anda pernah ketika belanja atau bertransaksi online ataupun offline ketika sudah deal dan setelah melakukan transfer namun tapi ditipu orang?
Tentu hal ini sangat merugikan anda bukan? jika tidak ditegasi dan dibiarkan maka penipu online akan selalu merajalela, karena tidak ada efek jera.
Maka dari itu penting bagi anda untuk mengetahui tips agar tidak ditipu ketika belanja online baik dari sosial media ataupun website.
Walau kadang jika dipikir uang yang dikirim tidak seberapa, namun tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi yang bertransaksi sampai puluhan juta, minimal harus dibawa ke payung hukum.
Nah, pada masalah ini anda juga bisa melacak atau mencari tahu alamat pengguna rekening bank yang menipu anda tersebut.
Dengan begitu anda bisa mendatangi tempat dan meminta uang di kembalikan, atau minimal di tonjok dan gebuk dulu baru serahkan ke polisi.
1. Saat anda mentransfer sejumlah uang tentu penipu ini memberikan nomor rekening bank nya, nah catat itu jangan sampai hilang bukti struk pengirimannya.
2. Datang ke kantor polisi lalu jelaskan kronologi masalah bagaimana penipu ini menipu anda, serta lampirkan bukti transfer.
3. Minta kepada kepolisian surat pengantar kepada bank yang bersangkutan untuk mengetahui data informasi penipu tersebut.
4. Lalu datangi bank bersangkutan dengan menceritakan kronologi masalah serta melampirkan bukti dan surat pengantar dari kepolisian.
5. Nanti pihak bank akan langsung memberikan informasi mengenai penipu tersebut, seperti nama lengkap, alamat dan sebagainya.
Catatan: Biasaya pihak bank juga akan langsung memblokir rekening penipu jika memang terbukti, disisi lain saat orang membuat rekening pasti dengan data diri asli, catat alamatnya.
1. Memberikan alamat tersebut kekepolisian untuk di usut dan diciduk, agar uang dikembalikan, jika beda daerah biasanya kepolisian yang bertindak dari daerah juga, namun umumnya akan sedikit memakan waktu.
2. Anda bisa langsung mendatangi rumah orang tersebut, lampirkan bukti dan minta agar uang yang anda kirim dikembalikan, jika tidak mau silahkan gebuk dan injak-injak saja langsung, toh anda sudah dilindungi hukum.
Pertanyaan Umum :
Q : Bagaimana Jika Struk Pengiriman Hilang ?
A : Kamu bisa cek di rekening koran pada teller bank, atau cetak riwayat transakasi, namun dikenakan biaya Rp. 1.500 rupiah perlembar untuk bank bca.
Q : Bagaimana jika polisi tidak memberikan surat pendukung untuk cek alamat penipu ?
A : Yakinkan kepada polisi bahwa anda benar-benar ditipu, atau kasih uang kopi biar mulus.
Q : ke bank dulu atau ke kepolisian dulu ?
A : harus kekepolisian dahulu, jika hanya melaporkan ke bank sampai kiamat pun tidak akan di proses.
Q : Apakah bisa berlaku pada semua bank ?
A : Tentu, mau dari bank bri, bca, mandiri, bni, cimb niaga, bank dki, bjb, permata, danamon dan lain-lain, tetap sesuai prosedur yang dibahas diatas.
Tentu hal ini sangat merugikan anda bukan? jika tidak ditegasi dan dibiarkan maka penipu online akan selalu merajalela, karena tidak ada efek jera.
Maka dari itu penting bagi anda untuk mengetahui tips agar tidak ditipu ketika belanja online baik dari sosial media ataupun website.
Walau kadang jika dipikir uang yang dikirim tidak seberapa, namun tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi yang bertransaksi sampai puluhan juta, minimal harus dibawa ke payung hukum.
Nah, pada masalah ini anda juga bisa melacak atau mencari tahu alamat pengguna rekening bank yang menipu anda tersebut.
Dengan begitu anda bisa mendatangi tempat dan meminta uang di kembalikan, atau minimal di tonjok dan gebuk dulu baru serahkan ke polisi.
Berikut Cara atau langkah Melacak dan Mengetahui Alamat Pemilik Rekening yang Menipu anda :
2. Datang ke kantor polisi lalu jelaskan kronologi masalah bagaimana penipu ini menipu anda, serta lampirkan bukti transfer.
3. Minta kepada kepolisian surat pengantar kepada bank yang bersangkutan untuk mengetahui data informasi penipu tersebut.
4. Lalu datangi bank bersangkutan dengan menceritakan kronologi masalah serta melampirkan bukti dan surat pengantar dari kepolisian.
5. Nanti pihak bank akan langsung memberikan informasi mengenai penipu tersebut, seperti nama lengkap, alamat dan sebagainya.
Catatan: Biasaya pihak bank juga akan langsung memblokir rekening penipu jika memang terbukti, disisi lain saat orang membuat rekening pasti dengan data diri asli, catat alamatnya.
Nah, Pada langkah ini ada dua (2) pilihan yang dapat kamu lakukan yang diantaranya :
1. Memberikan alamat tersebut kekepolisian untuk di usut dan diciduk, agar uang dikembalikan, jika beda daerah biasanya kepolisian yang bertindak dari daerah juga, namun umumnya akan sedikit memakan waktu.
2. Anda bisa langsung mendatangi rumah orang tersebut, lampirkan bukti dan minta agar uang yang anda kirim dikembalikan, jika tidak mau silahkan gebuk dan injak-injak saja langsung, toh anda sudah dilindungi hukum.
Pertanyaan Umum :
Q : Bagaimana Jika Struk Pengiriman Hilang ?
A : Kamu bisa cek di rekening koran pada teller bank, atau cetak riwayat transakasi, namun dikenakan biaya Rp. 1.500 rupiah perlembar untuk bank bca.
Q : Bagaimana jika polisi tidak memberikan surat pendukung untuk cek alamat penipu ?
A : Yakinkan kepada polisi bahwa anda benar-benar ditipu, atau kasih uang kopi biar mulus.
Q : ke bank dulu atau ke kepolisian dulu ?
A : harus kekepolisian dahulu, jika hanya melaporkan ke bank sampai kiamat pun tidak akan di proses.
Q : Apakah bisa berlaku pada semua bank ?
A : Tentu, mau dari bank bri, bca, mandiri, bni, cimb niaga, bank dki, bjb, permata, danamon dan lain-lain, tetap sesuai prosedur yang dibahas diatas.
0 comments