Cara Hapus Tinta Pada Kertas / Stempel

Apakah anda ingin menghapus tinta yang tertempel pada kertas seperti ijazah, cover buku, halaman buku, hasil sablon, stiker dan sebagainya ...

Apakah anda ingin menghapus tinta yang tertempel pada kertas seperti ijazah, cover buku, halaman buku, hasil sablon, stiker dan sebagainya maka lakukan hal ini.

cara menghilangkan noda tinta permanen dengan mudah

Tidak hanya itu cara ini juga dapat menghapus tinta pulpen, printer, stempel, spidol permanen dan sebgaianya dengan modal 1000 perak saja.

Yaitu dengan menggunakan cairan pemutih baju, singkatnya kamu meneteskan cairan tersebut pada bagian yang ingin dihapus lalu gunakan langkah ini.

Semua bergantung pada langkah anda harus hati-hati agar kertas-nya tidak rusak sederhananya cairan tidak boleh terlalu banyak ataupun sedikit.

Pengalaman menghapus apapun jenis tinta yang tertempel pada kertas pasti hilang 100% tanpa meninggalkan bekas noda dan cara ini sudah banyak digunakan orang.

Nah tentu bagi anda yang ingin tahu caranya maka lakukan langkah berikut :

Cara Pertama Menghapus Tinta Stempel Permanen pada Kertas

Pertama siapkan cairan pemutih baju seperti bayclin, procly, clorox, soklin pemutih dan sebagainya, pilih salah satu belilah yang sachet saja agar irit biaya atau minta ke tetangga.

Lalu siapkan tissu yang bersih tanpa kena noda, fungsinya sebagai lap untuk kertas.

cara mengoleskan bayclin ke tinta dengan tissu agar tinta pada kertas bisa hilang

Lanjut ambil cairan pemutih lalu tuangkan ke tissu segera oleskan ke kertas yang terkena tinta yang ingin anda hapus.

Biarkan sampai kering tinta akan hilang seketika, jika masih belum ulangi langkah dari awal ambil tissu yang sudah diberi bayclin lalu oleskan kembali ke tinta yang akan dihapu.

Nah, pada langkah diatas seharunya tinta sudah hilang sepenuhnya, namun jika masih belum anda bisa menaruh kertas diatas tinta lalu setrika hingga warna diangkat dan beralih kekertas yang disetrika.

Untuk penjelasan diatas jika anda masih belum paham, silahkan tanya dikolom komentar untuk pembahasan lebih lanjut.

Artikel Terkait

0 comments